SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PAKSEBALI, KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG

Artikel

Himbauan Pengelolaan Sampah 3R Berdasarkan Perdes No. 4 Tahun 2025 di Desa Paksebali

15 Oktober 2025 11:20:19  Administrator  5 Kali Dibaca  Berita Desa

Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung terciptanya Desa Paksebali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, Pemerintah Desa Paksebali telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah di Desa. Melalui peraturan ini, masyarakat diimbau untuk lebih aktif dalam menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan Pengelolaan Sampah 3R

Prinsip 3R bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah dari sumbernya serta memaksimalkan nilai guna dari setiap limbah rumah tangga.

  1. Reduce (Mengurangi): Masyarakat diharapkan mengurangi penggunaan bahan sekali pakai seperti kantong plastik dan kemasan non-daur ulang.

  2. Reuse (Menggunakan Kembali): Barang-barang yang masih layak pakai seperti botol, toples, atau wadah plastik dapat digunakan kembali untuk keperluan rumah tangga.

  3. Recycle (Mendaur Ulang): Sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam dapat dipilah dan dikirim ke bank sampah atau tempat pengumpulan untuk diolah kembali menjadi produk bernilai guna.

Peran Masyarakat Desa

Pemerintah Desa Paksebali menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada regulasi, namun juga pada partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Melalui Perdes No. 4 Tahun 2025, setiap rumah tangga diharapkan:

  • Melakukan pemisahan sampah organik dan anorganik di sumbernya.

  • Menempatkan sampah pada tempat penampungan sementara (TPS) sesuai jadwal pengangkutan.

  • Berpartisipasi dalam kegiatan bank sampah desa dan gotong royong kebersihan lingkungan secara rutin.

  • Tidak membuang sampah sembarangan di sungai, selokan, maupun area publik.

Komitmen Pemerintah Desa

Pemerintah Desa Paksebali melalui perangkat desa, kader lingkungan, dan kelompok sadar lingkungan akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah berbasis 3R. Selain itu, desa juga berkomitmen menyediakan fasilitas pendukung seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dan sistem pengangkutan sampah yang terjadwal.

Harapan ke Depan

Dengan diterapkannya Perdes No. 4 Tahun 2025, diharapkan seluruh warga Desa Paksebali semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Melalui kebiasaan kecil seperti memilah dan mengolah sampah dengan bijak, kita dapat bersama-sama mewujudkan Desa Paksebali yang Asri, Bersih, dan Lestari.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:433
    Kemarin:625
    Total Pengunjung:321.548
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.174
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar