Tradisi Lukat Geni telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal ( KIK). Surat pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional ini sesuai dengan Pasal 38 Undang Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.