Minggu, 2 Februari 2020
Kegiatan Sosialisasi BKK gerakan PKK dan Program TP PKK desa
Eksistensi PKK yang aspek legalitasnya diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 memiliki peran sangat kuat. Dengan Legalitas tersebut menyatakan bahwa perannya dalam Pemberdayaan Masyarakat melalui PKK dan diperkuat juga dengan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan PKK. Kegiatan ini diikuti seluruh PKK se Provinsi Bali itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina dan Wakil Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Tjok. Putri Hariyani Ardhana Sukawati.
Ketua Panitia Ni Made Suwastini yang juga Sekretaris TP-PKK Provinsi Bali mengatakan PKK sebagai sebuah gerakan yang tumbuh dari bawah oleh dan untuk masyarakat menempatkan masyarakat tidak hanya sebagai objek namun juga sebagai subjek pembangunan yang dapat memunculkan rasa memiliki atas pembangunan itu sendiri dari segi kelembagaan.
Untuk menjalankan pelaksanaan gerakan PKK dibentuk tim penggerak PKK dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan bahkan sampai ke kelompok Dasa Wisma. Tim penggerak PKK sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai fasilitator perencana pelaksana pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang demi terlaksananya program PKK. Pada acara tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Komitmen Masyarakat Peduli AIDS antara Ketua TP PKK Provinsi Bali dengan Forum Peduli AIDS Provinsi Bali