Pelayanan baru disdukcapil klungkung per 1 Nopember 2020. Dimana setiap ahli waris yang mengurus akta kematian, akan mendapat santunan duka berupa uang nontunai/melalui rekening sebesar Rp 1.000.000,-. Dengan syarat dan ketentuan:
1. Formulir isian pelaporan kematian yang terisi lengkap (formulir dapat diambil ke disdukcapil klungkung)
2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Perbekel/Lurah.
3. Fotocopy Kartu Keluarga Almarhum
4. Fotocopy KTP Almarhum
5. Fotocopy KTP Pelapor
6. Fotocopy KTP 2 orang saksi
7. Nomor Telpon dan Email
8. Surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp 6.000,- yang diketahui perbekel/lurah
9. Fotocopy buku tabungan bank umum atas nama pemohon
Persyaratan tersebut diatas agar dimasukkan dalam 1 map