Artikel

Pelayanan Baru Disdukcapil mulai 1 November 2020

27 Oktober 2020 09:10:58  Administrator  357 Kali Dibaca  Berita Desa

Pelayanan baru disdukcapil klungkung per 1 Nopember 2020. Dimana setiap ahli waris yang mengurus akta kematian, akan mendapat santunan duka berupa uang nontunai/melalui rekening sebesar Rp 1.000.000,-. Dengan syarat dan ketentuan:

1. Formulir isian pelaporan kematian yang terisi lengkap (formulir dapat diambil ke disdukcapil klungkung)

2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Perbekel/Lurah.

3. Fotocopy Kartu Keluarga Almarhum

4. Fotocopy KTP Almarhum

5. Fotocopy KTP Pelapor

6. Fotocopy KTP 2 orang saksi

7. Nomor Telpon dan Email

8. Surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp 6.000,- yang diketahui perbekel/lurah

9. Fotocopy buku tabungan bank umum atas nama pemohon

Persyaratan tersebut diatas agar dimasukkan dalam 1 map

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:267
    Kemarin:1.217
    Total Pengunjung:161.833
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.17.156.147
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar